“Setelah keputusan grasi ditolak oleh Presiden Jokowi, upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 10 Februari. Sidang PK akan berlangsung pada tanggal 11 Maret,” ujar Nancy.
Serge Atlaoui divonis hukuman mati pada tahun 2007 oleh Mahkamah Agung setelah terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Serge masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati (tahap dua) oleh Kejaksaan RI bersama 10 orang lainnya. Eksekusi tahap pertama telah dilaksanakan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015.
(Hendra Mujiraharja)