JAKARTA - Mejelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Walikota Palembang, Romi Herton, dan empat tahun penjara bagi istrinya, Masyito. Keduanya juga divonis denda senilai Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Romy Herton dan terdakwa dua Masyito, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua, Mohammad Muchlis, di Pengadilan Tipikor, Senin (9/3/2015).
Romi dinilai bersalah karena telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Uang suap tersebut berkaitan dengan gugatan sengketa dalam Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan," tegas Muchlis.
Majelis hakim juga menilai Masyito turut bersalah dalam perkara yang sama. Romi dan istri dinilai terbukti menyuap Akil sebesar Rp14,145 miliar dan USD316,700. Uang itu diberikan melalui Muhtar Ependy.
Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasangan suami istri ini juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan bagi keduanya adalah karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga dapat mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan hal yang meringankan bagi Romi Herton dan Masyito adalah keduanya bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa satu (Romi Herton) selaku aparatur negara sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang. Terdakwa dua (Masyito) sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian," kata Majelis Hakim.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan sikap akan pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
(Isnaini)