Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Romi Herton & Istri

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2015 |12:01 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Romi Herton & Istri
Romi Herton (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton dan istrinya, Masyito. Romi divonis tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Keduanya merupakan terdakwa kasus pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar serta kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap keduanya lebih berat satu tahun dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Hukuman ini lebih berat satu tahun daripada tingkat pertama," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2015).

Menurut Hatta, vonis banding untuk Romi serta Masyito diputus pada 18 Juni 2015 dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Hakim Elang Prakoso Wibowo. Selain pidana penjara dan denda, lanjutnya, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan terkait hak politik terhadap keduanya.

"Ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun. Pada tingkat pertama tidak ada hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement