Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, serta pidana penjara empat tahun terhadap istri Romi Herton, Masyito.
Keduanya juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Hakim menilai keduanya telah bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui Muhtar Efendy. Keduanya juga dinilai telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Romi Herton dan terdakwa dua, Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Much Muhlis, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keduanya juga divonis memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Susi Fatimah)