JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk melantik Harnojoyo dalam sebagai Wali Kota Palembang, melanggar ketentuan hukum dan keadilan. Harnojoyo sendiri merupakan pasangan Romi Herton dalam pemilihan Wali Kota Palembang 2013 lalu.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, berpendapat, pelantikan Romi Herton-Harnojoyo sebagai Wali Kota- Wakil Wali Kota Palembang saat itu merupakan kesalahan yang dilakukan.Seharusnya yang harus dilakukan Mendagri kata dia adalah memberhentikan Harno sesuai perintah dalam putasan MA, bukan malah sebaliknya melantik.
"Jadi jelas cara-cara yang diperoleh oleh Romi-Harno untuk menjadi wali kota-wakil wali kota diperoleh dari cara-cara yang salah, dan melawan hukum" jelas Refly.
Yang harus dilakukan Mendagri kata dia adalah, tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Harno, karena itu jelas melanggar hukum tata negara.