"Secara hukum iya Romi yang bersalah dan sudah dihukum, dan saya tidak mengatakan Harno bersalah, akan tetapi mereka satu paket dalam mendapatkan jabatan dengan cara tidak benar,"bebernya.
Oleh karenanya, sebaiknya mendagri membatalkan SK itu, sebab yang terpenting mengikuti perintah yang tercantum dalam putusan MA, karena keputusan terakhir terkait pelantikan sepenuhnya berada di Kemendagri.
"Secara hukum Romi Herton terbukti melakukan kasus suap. Sedangkan dari sisi tata negara Harno ikut menikmati jabatan dari cara yang tidak benar, makanya salah besar kalau sampai ia dilantik jadi wali kota" pungkasnya.

Romi dan istrinya Masyito terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar Rp 14,145 miliar dan USD 316,700. Uang itu diberikan melalui Muhtar Ependy.