JAKARTA - Mejelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Walikota Palembang, Romi Herton, dan empat tahun penjara bagi istrinya, Masyito. Keduanya juga divonis denda senilai Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Romy Herton dan terdakwa dua Masyito, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua, Mohammad Muchlis, di Pengadilan Tipikor, Senin (9/3/2015).

Romi dinilai bersalah karena telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Uang suap tersebut berkaitan dengan gugatan sengketa dalam Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.