Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romi Herton Divonis Enam Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2015 |17:33 WIB
Romi Herton Divonis Enam Tahun Penjara
A
A
A

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan," tegas Muchlis.

Majelis hakim juga menilai Masyito turut bersalah dalam perkara yang sama. Romi dan istri dinilai terbukti menyuap Akil sebesar Rp14,145 miliar dan USD316,700. Uang itu diberikan melalui Muhtar Ependy.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pasangan suami istri ini juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan bagi keduanya adalah karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga dapat mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement