Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romi Herton dan Istrinya Dipindahkan dari Rutan KPK

Patricia Diah Ayu Saraswati , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2015 |16:45 WIB
  Romi Herton dan Istrinya Dipindahkan dari Rutan KPK
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Romi Herton dan istrinya, Masyito dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, sedangkan istrinya dipindahkan ke LP Wanita, Bandung dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Okezone di KPK, Jumat (10/7/2015). Saat keluar dari tahanan KPK, keduanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebelumnya, Romi telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Romi Herton Divonis 6 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement