Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romi Herton dan Istrinya Dipindahkan dari Rutan KPK

Patricia Diah Ayu Saraswati , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2015 |16:45 WIB
  Romi Herton dan Istrinya Dipindahkan dari Rutan KPK
foto: Okezone
A
A
A

Sekadar diketahui, Romi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa KPK. Sementara istrinya, dituntut enam tahun penjara. Selain itu, Romi juga dituntut hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan dan Masyito dituntut hukuman denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut hak politik Romi Herton dicabut, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa menilai, keduanya bersalah telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Suap tersebut terkait sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.

Kedua terdakwa ini dinilai telah bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Keduanya juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang disidang terpisah. Atas sangkaan itu, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement