Divonis Enam Tahun Penjara, Romi Herton Pikir-Pikir

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 09 Maret 2015 18:09 WIB
Romi Herton& Istri
Share :

JAKARTA - Romi Herton mengatakan akan menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Mantan Wali Kota Palembang ini mengaku belum memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya.

"Saya kira sudah jelas ya kami akan pikir-pikir, kami menghormati semua putusan hukum," kata Romi di Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Romi menjelaskan, dirinya diberikan kesempatan tujuh hari untuk membuat keputusan atas vonis tersebut. "Sebagai warga negara yang baik saya diberikan kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir secara baik apakah melakukan banding," tandasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dengan enam tahun penjara, sementara sang istri, Masyito dijatuhi empat tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Suami istri ini juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Isnaini)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya