Divonis Enam Tahun Penjara, Romi Herton Pikir-Pikir

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 09 Maret 2015 18:09 WIB
Romi Herton& Istri
Share :

Sekadar diketahui, sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dengan enam tahun penjara, sementara sang istri, Masyito dijatuhi empat tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Suami istri ini juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Isnaini)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya