Badrodin juga mengingatkan Komnas HAM untuk memperhatikan etika dalam menginformasikan sesuatu, termasuk hasil gelar perkara suatu kasus. "Semuanya itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan," tegasnya.
Seperti diberitakan, penasehat hukum Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan somasi terhadap Komnas HAM pada 8 Februari 2015. Somasi tersebut tertuang dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.
(Misbahol Munir)