Nenek Miskin 'Curi' 7 Batang Kayu Jati untuk Tempat Tidur

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2015 10:49 WIB
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Asiani alias Bu Muaris (63) terancam hukuman lima tahun bui atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Perempuan yang tinggal seorang diri di rumah berukuran 3x4 di Dusun Kastal, Desa Jatibanteng itu bersikeras tidak mencuri. Dia bahkan sampai bersimpuh di lantai ruang sidang memohon majelis hakim memberinya keadilan.

Supriono, kuasa hukum Asiani dari LBH Nusantara Situbondo, mengungkapkan, tujuh batang kayu tersebut dikirim kliennya ke tukang kayu bernama Sucipto, untuk dijadikan tempat tidur.

"Bu Asiani ini tukang pijat, jadi dia mau bikin tempat tidur untuk tempat memijat," ujar Supriono saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015).

Supriono memastikan kayu tersebut memang milik Asiani. Bahkan kayu itu sudah ada sejak lima tahun silam, sebelum Perhutani melaporkan kehilangan sejumlah kayu jati pada Juli 2014.

"Selama ini kayunya disimpan di sekitar rumah, tapi karena mau dijadikan tempat tidur, makanya diantar ke tukang kayu," tambahnya.

Seperti diketahui, Asiani ditahan sejak 15 Desember 2014 atas tuduhan pencurian kayu. Selain dirinya, Sucipto si tukang kayu juga ikut jadi tersangka. Menantu Sucipto, Ruslan dan pekerja Abdus Salam juga sama, karena keduanya yang mengangkut kayu dari rumah Asiani ke tempat usaha Sucipto.(ris)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya