Penahanan Nenek "Pencuri" 7 Batang Kayu Akan Ditangguhkan

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2015 13:42 WIB
Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Asiani alias Bu Muaris (63), terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani di Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim PN Situbondo.

"Besok kami akan mengajukan penagguhan penahan dan saya yakin majelis hakim punya hati nurani," ujar Supriono, kuasa hukum Asiani dari LBH Nusantara Situbondo saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015).

Besok merupakan sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum pada persidangan sebelumnya, Senin 9 Maret 2015. Saat persidangan itulah Asiani jadi pusat perhatian, karena histeris dan bersimpuh di lantai meminta keadilan dari majelis hakim.

Kuasa hukum dan keluarga akan jadi jaminan atas penangguhan penahanan terhadap Asiani. Supriono juga akan meyakinkan majelis hakim jika kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya