Penahanan Nenek "Pencuri" 7 Batang Kayu Akan Ditangguhkan

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2015 13:42 WIB
Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)
Share :

"Kami jamin terdakwa tidak akan melakukan itu semua. Selain itu, kami akan minta pernyataan permohonan dari Kepala Desa Jatibanteng," tambahnya.

Seperti diketahui, Asiani ditahan sejak 15 Desember 2014. Selain dia, Sucipto seorang tukang kayu juga ikut jadi tersangka, karena kayu-kayu milik Asiani ditemukan di tempat usaha Sucipto.

Menantu Sucipto, Ruslan, dan pekerja Abdus Salam juga jadi tersangka, karena keduanya yang mengangkut kayu dari rumah Asiani ke tempat usaha Sucipto. Keempat orang itu kini terancam hukuman lima tahun penjara.

Namun keluarga membantah Asiani melakukan pencurian. Tujuh batang kayu itu merupakan kayu milik Asiani yang sengaja dikirim ke tukang kayu untuk dijadikan tempat tidur. Lagi pula, kayu itu sudah lama ada sebelum kasus pencurian bergulir.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya