JAKARTA - Asiani (63) warga miskin asal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mendekam di penjara sejak 15 Desember 2014, lantaran diduga mencuri pohon jati milik Perhutani KPH Bondowoso.
Perusahaan pelat merah itu mengklarifikasi tidak pernah melaporkan Asiani ke polisi, tetapi melaporkan Sucipto, seorang pengusaha mabel atas hilangnya dua pohon jati di Petak 43 Desa Jatibanteng ke polsek setempat pada Juli 2014.
Humas Perhutani KPH Bondowoso, Abdul Gani, menjelaskan, penahanan Asiani merupakan pengembangan kasus setelah Sucipto dan dua orang lainnya yang diduga juga terlibat ditangkap.
"Perlu diketahui bahwa Perhutani tidak pernah melaporkan ibu Asiani ke polisi," ujar Abdul Gani saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015).
Keterlibatan Asiani dalam kasus itu karena dia mengaku kayu jati yang diduga hasil curian merupakan miliknya. Sucipto sebelumnya menjelaskan ke polisi, kalau kayu jati tersebut merupakan titipan dari Asiani.
Pihaknya meyakini kalau kayu tersebut hasil curian berdasarkan kemiripan corak antara kayu yang hilang dan kayu yang ada di tempat usaha Sucipto. Selain itu, kayu tersebut juga terlihat masih basah, bukan seperti kayu yang sudah lama ditebang.