Penjelasan Perhutani atas Penahanan Nenek Miskin Pencuri Kayu

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2015 15:54 WIB
Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)
Share :

"Ibu Asiani sebelumnya juga tidak langsung ditahan, tapi dimintai keterangan atas kayu tersebut. Ibu Asiani mengakui kalau kayu itu miliknya," ujarnya.

Abdul Gani menambahkan, tempat usaha Sucipto berada sekira 500 meter dari lahan milik Perhutani, sementara rumah Asiani terletak sekira 7 kilometer dari sana.

Saat disinggung mengenai adanya upaya mediasi oleh pihak keluarga didampingi aparat desa setempat, pihaknya membantah. Sejauh ini, tidak pernah ada upaya mediasi yang masuk ke perusahaan.

Atas bergulirnya kasus tersebut, Abdul Gani mengaku, Perhutani menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi untuk diusut secara tuntas. "Kami hanya mengikuti prosedur hukum," pungkasnya.

Perhutani KPH Bondowoso menaungi 88 ribu hektare hutan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Bondowoso dan Situbondo. Jumlah pekerja mengawasi area itu sebanyak 250 orang.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya