Pengadilan Belanda Menangkan Gugatan Korban Westerling

Ferry Ardiansyah, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2015 13:03 WIB
Pengadilan Belanda Menangkan Gugatan Korban Westerling
Share :

HAGUE – Pengadilan Belanda memutuskan negara berjuluk Negeri Kincir Angin itu harus membayar kompensasi kepada para janda dan anak yatim korban kekejaman perang di Indonesia pada kurun waktu 1945-1949.

“Pemerintah Belanda harus bertanggung jawab atas pembunuhan massal pada era Perang Kemerdekaan Indonesia,” ujar tiga hakim dalam persidangan, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (12/3/2015).

 

Dalam persidangan yang digelar Rabu 11 Maret. Hakim menemukan fakta terjadi pembantaian besar-besaran di Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian terutama mental bagi para janda dan anak-anak yang kehilangan ayahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya