JAKARTA – Merefleksi 52 tahun pemulihan hubungan Indonesia dengan Belanda (13 Maret 1963), masih terasa ada duri dalam daging, apalagi hingga kini negeri tulip itu masih keukeuh soal pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1946 – bukan 17 Agustus 1945.
Sedianya pemulihan hubungan diplomatik keduanya terjadi, tak lama setelah akhirnya Irian Barat (sekarang Papua) kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya 1 Mei 1963.
(Baca: 52 Tahun Pemulihan Hubungan Indonesia-Belanda)
Memperingati 52 tahun pemulihan hubungan ini, pihak Indonesia juga sebelumnya mendapati kabar positif, terkait Pengadilan Belanda yang memenangkan gugatan korban pembantaian di Sulawesi.
Keputusan pengadilan itu mengharuskan pemerintah Belanda menyalurkan kompensasi pada para janda dan keluarga korban pembunuhan massal di era Perang Kemerdekaan, 1945-1949.
Namun hal itu justru dirasa keliru oleh tokoh Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara R. Hutagalung. Mereka menyatakan punya misi yang bukan bertujuan utama mendapatkan kompensasi dari Belanda, melainkan pengakuan Belanda terkait Proklamasi 17 Agustus ’45.