BANTUL - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang batik motif ceplok kembang kates untuk seragam pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah setempat, diproduksi dengan cara sablon (printing).
"Kami tidak mengizinkan batik motif ceplok kembang kates diproduksi secara printing, karena sudah ada hak ciptanya bahwa batik ini harus diproduksi secara tulis dan cap yang dikombinasikan," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Jumat (13/3/2015).
Menurut dia, sesuai spesifikasinya bahwa batik motif ceplok kembang kates yang dirancang secara tulis dan cap ini sudah dipatenkan dan memiliki hak cipta, batik motif ini juga ditetapkan Pemkab Bantul sebagai seragam PNS dalam aktivitas sehari-hari di kantor.
Oleh sebab itu, kata dia, jika ada produsen yang memproduksi batik motif ini dengan cara printing untuk mendapatkan keuntungan, maka merupakan sebuah pelanggaran, dan bisa diperkarakan karena masuk ranah pidana.