PNS Pemkab Bantul Dilarang Pakai Batik Hasil Sablon

Antara, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2015 08:07 WIB
Ilustrasi
Share :

"Ada undang-undangnya sendiri, dan yang namanya membatik itu harus ada kegiatan 'mbabar dan nitik' pada kain, ada 'malam' (lilin untuk membatik) dan canting (alat membatik), aktivitas membatik ini juga harus diuri-uri (dilestarikan)," katanya.

Selain harus diproduksi secara tulis dan cap, kata dia, dalam pengadaan batik seragam PNS di lingkungan Pemkab Bantul ini juga diutamakan agar diproduksi oleh perajin asli daerah, mengingat kabupaten ini terkenal dengan ikon batik karena merupakan produk unggulan.

"Tujuan kami melibatkan perajin batik Bantul dalam memproduksi batik seragam PNS, karena berkomiten ingin memberdayakan dan mengangkat keberadaan perajin batik sesuai ikon Bantul yang terkenal dengan kerajinan batik," katanya.

Meski demikian, kata dia, batik motif ini bisa diproduksi perajin luar Bantul, asalkan telah mengantongi izin dari dinas dan diproduksi secara tulis dan cap sesuai dengan spesifikasi dan kerumitan motif itu sendiri sehingga tetap punya standar yang sama.

"Orang luar Bantul boleh saja memproduksi batik tersebut, namun harus minta izin ke Pemkab Bantul, sementara kalau perajin Bantul tidak perlu izin, karena sasarannya memang perajin Bantul, saat ini sudah ada 26 perajin yang bisa," katanya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya