“Sekarang susah keluar malam untuk membuat tugas kuliah. Ditambah info dari kawan-kawan membuat resah,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang Komisaris Besar Polisi, Wisnu Andayana, mengatakan pesan tersebut juga sudah diterima oleh kepolisian. Timnya telah melakukan penelusuran dan hasilnya berita yang ada di pesan berantai itu hoax atau bohong.
“Masyarakat diimbau jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas sumbernya itu. Tidak ada pembegalan seperti dalam pesan berantai itu,” katanya.
Dia menegaskan, pengedar informasi bohong itu bisa dijerat UU ITE sebab sudah meresahkan masyarakat. “Informasi bohong yang disebarkan membuat warga resah, jadi diminta kalau ada informasi yang menyesatkan itu segera lapor ke polisi,” pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)