JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati milik Perhutani di Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dengan terdakwa nenek miskin bernama Asiani kembali digelar di pengadilan negeri setempat.
Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan nenek Asiani yang diajukan kuasa hukum pada sidang sebelumnya.
"(Penangguhan penahanan) dikabulkan, eksepsi kuasa hukum ditolak. Kami gembira dan bangga karena penagguhan penahanan dikabulkan," ujar Supriono, kuasa hukum nenek Asiani saat dikonfirmasi Okezone, Senin (16/3/2015).
Menurut Supriono, terhitung hari ini nenek Asiani sudah boleh meninggalkan Lapas Situbondo. "Sejak sekarang (sudah bebas)," tambahnya.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menjadi penjamin penangguhan penahanan nenek yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut tersebut. Bupati juga akan menanggung biaya akomodasi Asiani untuk menghadiri persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Asiani menjalani penahanan sejak 15 Desember 2014 atas tuduhan mencuri kayu milik Perhutani. Selain Asiani, polisi juga menjerat pengusaha mebel Sucipto, Ruslan, dan Abdus Salam.