Polisi lebih dulu menahan Sucipto, karena kayu-kayu diduga hasil curian itu ada di tempat usahanya. Namun Sucipto mengaku kayu itu adalah milik Asiani dan nenek 63 tahun itu mengakuinya sehingga ikut ditahan.
Asiani bersikeras kayu tersebut adalah miliknya yang sudah lama ada. Ia sengaja mengirim kayu itu ke tempat usaha Sucipto untuk dijadikan tempat tidur. Sementara keterlibatan Ruslan dan Abdus Salam adalah pihak yang membawa kayu dari rumah Asiani ke tempat usaha Sucipto.
Sementara Perhutani yakin kayu-kayu tersebut memang milik perusahaan. Ini berdasarkan corak kayu dan kayu itu masih terlihat basah tidak seperti kayu yang sudah lama ditebang. Selain itu, tempat usaha Sucipto hanya berjarak beberapa ratus meter dari lahan perusahaan.
(Risna Nur Rahayu)