KPK Siap Dialog dengan Menkumham soal Remisi Koruptor

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2015 20:24 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengenai wacana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, lembaga superbody ini tetap berpandangan bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi harus dilakukan secara selektif untuk memberikan efek jera.

"(Menkumham) agar selektif memberikan remisi, kalau KPK mengedepankan semangatnya (yaitu), pemberian efek jera terhadap narapidana koruptor,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).

Priharsa mengungkapkan, KPK selalu siap jika Menteri Yasonna mengundang untuk membahas rencana pemberian remisi untuk terpidana pelaku korupsi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 itu.

"Kita siap jika diajak dialog (Menteri Yasonna). Kita akan hadir untuk memberikan persektif KPK seperti apa, kenapa sejak beberapa waktu yang lalu KPK menyarankan pembatasan remisi kepada narapidana korupsi," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya