JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri disarankan untuk memberi supervisi kepada Polda Metro Jaya yang menyidik dugaan kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta.
"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan maka Bareskrim bisa supervisi karena selama ini pemeriksaan hanya terhadap pihak yang bersentuhan tapi penggagasnya tidak tersentuh," terang Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar di Jakarta.
Menurut dia, pihak penggagas itu yakni anggota DPRD DKI Jakarta yang seharusnya mengawasi anggaran namun justru meloloskan pengadaan UPS bagi 49 sekolah diduga terjadi penggelembungan dana.
"Bareskrim dapat mengawasi Polda Metro Jaya jika menemukan kejanggalan atau keterlambatan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap penyidik secepatnya menetapkan dan mengumumkan tersangka, karena dikhawatirkan ada upaya menghilangkan alat bukti. "Mestinya tidak perlu lama-lama karena bisa saja para calon tersangka membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menduga nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah mencapai Rp50 miliar. Penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian.
(Risna Nur Rahayu)