"UU 40/2004 pasal 22 dan penjelasannya, kecuali urusan kosmetik, semua biaya preventif, promotif, kuratif harus ditanggung. Dalam UU tersebut dijelaskan, obat, rawat inap, rawat jalan, tindakan, termasuk cuci darah, dan lain-lain wajib ditanggung tidak boleh dibebankan ke pasien," jelas Rieke.
"Jika dana di BPJS tidak memungkinkan, wajib berdasarkan konstitusi kas negara menanggung. Jangan bilang kosong, buktinya dikorupsi bisa triliunan," sambungnya.
Dia menayarankan, ada alokasi anggaran kesehatan untuk penambahan alat kesehatan yang sesuai kebutuhan rumah sakit, khususnya RSCM yang jadi rujukan pasien seluruh Indonesia.
"Lengkapi alatnya, perbaiki fisiknya, tambah ruangan dan tempat tidur, perhatikan status dan upah tenaga kesehatan. Hal yang sama wajib dipenuhi pemerintah untuk RS milik pemerintah di seluruh Indonesia, seperti Puskesmas dan faskes lain milik pemerintah," paparnya.
(Fiddy Anggriawan )