Irma menduga, penanganan pasien yang berujung pada kematian itu tidak dilakukan oleh dokter. Sebab, jika dilakukan oleh dokter berpengalaman, tentu ia harus mengetahui bentuk obat anestesi yang akan diberikan terhadap pasien.
"Bentuknya panjang atau pendek, titik cairannya keruh, berwarna, bening atau berminyak, kalau dokter tiga tahun praktek, ia tentu paham lima mili dengan empat mili bedanya apa. Jadi saya khawatir,yang memasukkan obat itu perawat," sambungnya.
Sementara itu, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan bahwa pihak rumah sakit harus diberikan sangsi tegas.
Fungsinya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. "Harus itu, sekelas Siloam saja bisa begitu, harus ada efek jera," papar Tulus.
(Randy Wirayudha)