JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik mengatakan telah menyiapkan sejumlah pakar untuk dihadirkan pada rapat paripurna hak angket untuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Rencananya paripurna akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu 25-28 Maret 2015.
Politikus Partai Hanura itu mengungkapkan, para pakar yang diundang terdiri dari pakar hukum tata negara dan pakar komunikasi politik.
Untuk kategori pertama, sambung Taufik, nama-nama yang akan dipanggil adalah Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, dan seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).
"Irman, Margarito, satu dari IIP," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/3/2015).
Taufik melanjutkan, untuk pakar komunikasi politik, nama-nama yang akan diundang oleh panitia hak angket adalah Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
Sekadar diketahui, ketua panitia angket Muhammad Ongen Sangaji menyatakan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah selesai. Kini pihaknya tinggal meminta pertimbangan tim ahli.
"Dugaan dan temuan-temuan sudah selesai, Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret, kita akan memanggil tim ahli. Mudah-mudahan Rabu 1 April depan dapat di paripurna," ungkapnya.
Politikus Hanura itu menambahkan, tim ahli yang dipanggil akan menguasai tentang hukum tata negara, pemerintahan dan etika seorang pejabat. Hal ini dikarenakan memerlukan kajian atas temuan penyelidikan tersebut.
"Jadi, Senin 30 Maret bisa bahas kesimpulan dan Selasa 31 Maret dapat melakukan rapat pimpinan," tambahnya.
Mengenai rencana pemanggilan Ahok, Ongen menegaskan hal itu tidak perlu dilakukan lantaran selanjunya pembahasan akan diserahkan kepada rapat paripurna.
"Diserahkan ke pimpinan. Nanti keputusan paripurna (soal hukum). Enggak ada pemanggilan Ahok. Kan sudah ada saksi dan itu cukup," tutupnya.
(Susi Fatimah)