Polri, kata Erwin, juga perlu memperjelas pemaknaan kata potensi kerugian dengan adanya kerugian negara. Terlebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah disebutkan jika dalam proyek layanan pembuatan paspor itu hanya ditemukan potensi kerugian termasuk adanya dugaan uang yang mengalir ke rekening mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu.
"Ini maknanya berbeda, harus dijelaskan sama kepolisian sebagai dasar penetapan tersangka, juga duit yang ke Pak Denny," sambungnya.
Akibat penetapan yang prematur itu, Erwin menduga Denny menjadi korban kriminalisasi. Apalagi jika ditelisik dari aktivitas serta perjuangan Denny yang selama ini lantang menyuarakan antikorupsi.
"Pak Denny kan sering ngomong soal pemberantasan korupsi, jadi ini bisa jadi pembungkaman terhadap gerakan antikorupsi, bukan hanya KPK," pungkasnya.
(Arief Setyadi )