Rikwanto menuturkan, YAS ditetapkan tersangka karena terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan stadion sepakbola terbesar di Indonesia setelah Gelora Bung Karno untuk tahun anggaran 2009.
YAS merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung. Penyidik Tipikor Bareskrim Polri melihat YAS terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan stadion yang menelan biaya hingga Rp 545 miliar tersebut. Penyidik, lanjut Rikwanto akan secepatnya memanggil YAS untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Seharusnya, kalau sudah berstatus tersangka, ya dalam waktu dekat ini dipanggil," pungkas Rikwanto.
(Fahmi Firdaus )