JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, manyebutkan hak angket yang dilakukan DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat berujung pada pemakzulan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai orang nomor satu di ibu kota.
Dikatakannya, sesuai Tap MPR Nomor 6 seorang pejabat negara memiliki kewajiban mampu menjaga sikap dan etikanya sebagai seorang pemimpin.
"Jika Kepala Daerah melanggar norma dan etika yang sebagaiman diatur oleh Tap MPR Nomor 6 yang menyatakan kewajiban Kepala Daerah menjaga sikap dan etika. Kemudian DPRD menilai hal itu dilanggar maka dapat berujung pada pemberhentian yang nantinya akan ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA)," kata Irman, usai memaparkan tujuan hak angket, di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3/2015).