Selang kemudian pada 3 Juli ’46, Mayjen R.P. Sudarsono yang merupakan dalang penculikan yang sepaham dengan PP, menghadap presiden untuk meminta tanda tangan atas penyodoran maklumat yang meminta Presiden memberhentikan Kabinet Sjahrir II, Presiden menyerahkan kewenangan sosial, politik dan ekonomi pada Dean Pimpinan Politik.
Dua isi maklumat lainnya yakni meminta presiden mengangkat 10 anggota Dewan Pimpinan Politik yang diketuai Tan Malaka bersama Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo, Buntaran Martoatmodjo, Sundoro Budhyarto, Sukarni, Chaerul Saleh, Sudiro, dan Iwa Kusuma Sumantri. Terakhir, mereka meminta presiden mengangkat 13 menteri negara yang dari nama-nama dalam pencantuman maklumat.
Sayangnya maklumat itu ditolak mentah-mentah. Bahkan, Soekarno langsung memerintahkan penangkapan pada para komplotan “Kudeta 3 Juli ‘46” yang juga jadi kup pertama dalam sejarah Indonesia itu dan diajukan ke Mahkamah Tentara Agung. Sementara itu pada, Sjahrir akhirnya dibebaskan dan Tan Malaka Cs masuk jeruji besi di Penjara Wirogunan, Yogyakarta.
(Randy Wirayudha)