Menkumham Kantongi Jawaban Hak Angket DPR

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 09:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Share :

"Intinya (Yasonna) sebagai Menkumham kantongi jawaban jika nantinya dipertanyakan di hak angket itu," bebernya.

Menurutnya, permasalahan hak angket berawal dari disahkannya kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham. Hal itu, dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tepatnya di Pasal 32, yang mengatur mekanisme perselisihan sebuah partai politik.

Namun, kubu Aburizal Bakrie melihat hal tersebut belum inkrah lantaran tidak ada putusan dari pengadilan terkait kubu mana yang sah dalam kepengurusan salah satu partai tertua itu. "Nah, di sini saya melihat pasti Menkumham telah memiliki jawaban prihal konflik Partai Golkar ini," tandasnya.

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya