JAKARTA - Pakar Hukum Chudry Sitompul, memastikan Yasonna H Laoly, Menkumham telah kantongi jawaban hak angket DPR di bawah naungan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Pernyataan pendapat dari DPR nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi, jika nantinya didapati Menkumham melanggar undang-undang sesuai investigasi panitia angket, selanjutnya akan diserahkan kembali pada DPR untuk diambil keputusan," kata Chudry, saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/3/2015).
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, jawaban hak angket DPR nantinya akan bermuara pada hak untuk menyatakan pendapat oleh para wakil rakyat tersebut.