Menkumham Kantongi Jawaban Hak Angket DPR

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 09:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Chudry Sitompul, memastikan Yasonna H Laoly, Menkumham telah kantongi jawaban hak angket DPR di bawah naungan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Pernyataan pendapat dari DPR nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi, jika nantinya didapati Menkumham melanggar undang-undang sesuai investigasi panitia angket, selanjutnya akan diserahkan kembali pada DPR untuk diambil keputusan," kata Chudry, saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/3/2015).

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, jawaban hak angket DPR nantinya akan bermuara pada hak untuk menyatakan pendapat oleh para wakil rakyat tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya