YOGYAKARTA - Mahasiswi pascasarjana UGM Yogyakarta, Florence Sihombing menjalani sidang putusan di PN Kota Yogyakarta. Florence divonis majelis hakim dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta membacakan sidang putusan tersebut. Hakim berpendapat Flo terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik Kota Yogyakarta.
"Vonis dua bulan penjara tidak perlu dijalani jika masa percobaan selama enam bulan kedepan tidak melakukan tindak pidana," kata Bambang dalam penjelasannya, Selasa (31/3/2015).
Bambang juga menyampaikan perihal yang memberatkan seperti perbuatan Flo telah meresahkan dan menjadi polemik warga Yogyakarta.
Sementara yang meringankan, Flo mengakui perbuatannya dan telah minta maaf kepada warga Yogyakarta melalui Path. Begitu juga permintaan maaf itu disampaikan ke Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwana X.
Mendapat vonis itu, Flo belum memberi putusan apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding. Air matanya keluar meski terlihat tegar. Saat ditanya sikap atas putusan, Flo menjawab tegas.