"Pikir-pikir Majelis Hakim," ujar Flo tanpa ditemani kuasa hukumnya.
Flo mendapat dukungan dari pihak keluarga dengan kehadiran orang tuanya dalam persidangan. Sidang berjalan lancar meski mengalami keterlambatan jadwal sidang.
Dia tak mau memberi komentar pada awak media terkait putusan yang dijatuhkan padanya. Flo terlihat mengusap air mata dengan meningalkan PN Kota Yogyakarta.
Sementara JPU Suwarto juga bersikap pikir-pikir atas putusan ini. Sebelumnya, JPU Rahayu menuntut Flo dengan hukuman enam bulan penjara subsider 12 bulan masa percobaan, dan denda Rp 10 juta subside tiga bulan.
(Carolina Christina)