Sidang tersebut lantas ditunda hingga 13 April guna memberi kesempatan Sutan didampingi kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 di DPR. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Misbahol Munir)