JAKARTA - Daftar tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertambah. Kali ini giliran mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, berencana menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
"Iya mau menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Meski demikian, Priharsa menyatakan belum menerima informasi lanjutan terkait gugatan tersebut. Bahkan, ia juga belum memperoleh kabar apakah surat gugatan oleh kuasa hukum Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat sudah disampaikan kepada Kepala Biro Hukum KPK atau sebaliknya.
"Saya belum terima info, mungkin sudah dipimpinan, saya juga belum tahu mau di PN mana," imbuhnya.
Sepanjang 2015, tercatat tujuh tersangka telah menggugat praperadilan KPK. Mereka ialah Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, dan Siti Tarwiyah. Salah satunya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan, yakni Komjen Pol Budi Gunawan. Sementara sisanya masih diproses di PN Jakarta Selatan.
(Misbahol Munir)