JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jadwal yang dirilis, mantan sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi selama ia menjabat sebagai Menbudpar pada 2008-2011.
Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku, alasan Jero tidak datang lantaran menunggu proses praperadilan. "Tadi kuasa hukumnya sudah kirim surat, katanya menunggu praperadilan," jelas Priharsa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (6/4/2015).
Sementara para penyidik KPK, kata lanjut Priharsa, menilai alasan tersebut tidak patut dilontarkan. Sebab itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pria asal Bali itu. "Penyidik bilang itu alasan tidak patut, tapi mau dijadwal ulang," imbuhnya.
Seperti diketahui, atas kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7 miliar. Jero Wacik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Perkara rasuah itu sekaligus menambah catatan korupsi Jero Wacik. Hingga saat ini, Jero Wacik masih dituduh melakukan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(Muhammad Saifullah )