Spanduk Pilkada Menjamur di Depok tapi Salah Tempat

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Senin 06 April 2015 01:02 WIB
Ilustrasi
Share :

"Tidak seharusnya spanduk dipasang di fasilitas umum dan pepohonan, itu diatur dalam undang-undang lingkungan hidup. Pohon itu tidak boleh diikat maupun dipaku," paparnya.

Ia mengatakan, jika ada kelompok atau perusahaan yang ingin memasang spanduk sebaiknya menggunakan bahan material sendiri dan difasilitas yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Pihaknya juga mendorong KPU setempat untuk ikut memantau dan berkoordinasi dengan Panwaslu. "Kepada tim relawan harus tahu tentang undang-undang dan peraturan daerah," tandasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya