TANGERANG - Mario Steven Ambarita (21), pemuda yang masuk ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800, dari Bandara Pekanbaru hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu dikatakan Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo usai memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (8/4/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan karena Mario telah melanggar Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
"Dia telah dilimpahkan dari Otoritas Bandara kepada PPNS untuk diperiksa, saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp100-Rp500 juta," katanya.
Menurutnya, proses penyidikan ini sepenuhnya ditangani PPNS sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian. Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU No 1/2009 tentang penerbangan. "Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," jelas Rudi.