Diketahui, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Mario sebagai tersangka.
Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub, Rudi Rikardom menetapkan Mario sebagai tersangka setelah memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penetapan tersangka dilakukan karena Mario melanggar Pasal 421 Ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
"Dia telah dilimpahkan dari Otoritas Bandara kepada PPNS untuk diperiksa, saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp100-Rp500 juta," kata Rudi.
(Arief Setyadi )