"Dari pembinaan akan dilakukan tes kejiwaan," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Bintang Hidayat, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015).
Hidayat menambahkan, dari pengakuan Mario sebelumnya dia melakukan aksi nekat tersebut karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi di lain kesempatan, pemuda lulusan SMK itu hanya ingin masuk ke landing gear Garuda Indonesia.
"Dan kemarin bilang cuma mau ketemu dengan Jokowi, kita masih dalami," pungkasnya.
Diketahui, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Mario sebagai tersangka.
Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub, Rudi Rikardom menetapkan Mario sebagai tersangka setelah memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penetapan tersangka dilakukan karena Mario melanggar Pasal 421 Ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
"Dia telah dilimpahkan dari Otoritas Bandara kepada PPNS untuk diperiksa, saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp100-Rp500 juta," kata Rudi.
(Arief Setyadi )