JAKARTA - Mantan menteri pemuda dan olah raga, Andi Alifian Mallarangeng, tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/4/2015), membenarkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Andi Alifian Mallarangeng akhirnya menemui jalan buntu.
Kasasinya ditolak oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Krisna Harahap dan Surachmin. “Dengan demikian, Andi Malarangeng tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta,” katanya.
Demikian pula dengan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor yang menangani proyek Hambalang, yang kasasinya juga ditolak oleh Majelis yang sama, sehingga hukumannya menjadi in kracht yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.