Mahkamah Agung Tolak Kasasi Andi Mallarangeng

Antara, Jurnalis
Kamis 09 April 2015 00:06 WIB
Share :

Krisna Harahap menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp464.391.000.000 tetap Andi Mallarangeng.

Ditambahkan, bahwa Majelis berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian. Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti menteri kepada sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat.

"Mengenai kasasi Teuku Bagus Mokhamad Noor yang mengajukan keberatan atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan dengan alasan sebagai justice collaborator, ternyata ditampik oleh MA karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2011," katanya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya