Ketua Dewan Majelis Syariah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meneruskan, tindakan politikus PDI Perjuangan itu tidak akan ditindak di ranah MKD. Pasalnya, kasus korupsi merupakan tindak pidana khusus.
"Itu berarti terkait tindak pidana khusus, korupsi, sesuai dengan UU MD3 Pasal 245 ayat 1. Kalau tindak pidana khusus, bukan ranah etika, MKD tidak masuk, langsung saja di ranah hukum," tegasnya.
Jika sudah jadi terdakwa, kata Surahman, status Adriansyah sebagai legislator akan diistirahatkan sementara. "Diposkan sementara untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum," simpulnya.
(Susi Fatimah)