KPK Tetapkan Kader PDIP & Pengusaha sebagai Tersangka

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 10 April 2015 22:29 WIB
Johan Budi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin pertambangan, Jumat (10/4/2015).

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR,” tutur Johan saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain menetapkan Mantan Bupati Tanah Laut itu sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Dia diduga sebagai pemberi suap kepada politikus PDIP tersebut.

“Penetapan tersangka untuk AH (Andrew Hidayat), pengusaha,” ujarnya.

Menurut Johan, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya